Archive for the ‘Perempuan’ Category

Ketika Ia Tak Ingin Dengar..

Thursday, June 24th, 2010

Ada yang menarik dalam note ini..

Yang tadinya saya “kaku” dan “jutek” sekali.. Alhamdulillah dilembutkan hatinya setelah menemukan note bermanfaat yang dimiliki seorang teman, Abu Muhammad Herman. Semoga Allah tetap memberinya ilmu yang baik, yang bermanfaat dan berkah untuk ia dan orang lain. InshaAllah..

Ketika saya membaca kalimat “Sebab, tidaklah pernikahan itu disyari’atkan oleh Allah Ta’ala melainkan agar mereka dapat tolong menolong di dalam merealisasikan ketulus-ikhlasan pengabdian kepada Rabb-nya“  -sungguh saya seperti kena tonjokan lagi di pagi ini, betapa hati yang lemah ini dengan mudah nya marah, dengan mudah nya tidak ikhlas. Bukankah semua dilakukan ikhlas karena Allah? Bukankah semua dilakukan ikhlas karena Allah?.. begitu berulang-ulang.. supaya kepala batu ini tidak sering lupa, dan mudah terpedaya oleh bisikan setan untuk marah.

So, check this beautiful note.. so inspiring! (more…)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Wajibnya Pencatatan Pernikahan secara Resmi.

Thursday, June 17th, 2010
Begitu banyak wanita disepelekan oleh pria, utama nya mengenai sah nya sebuah pernikahan.
Alhamdulillah, saya menemukan note berharga dari seorang teman baik, Wira Mandiri Bachrun. Hal penting ini pada Fatwa Lajnah Daimah tentang Mencatatkan Pernikahan secara Resmi.
 
Pertanyaan:
Seorang muslim dan muslimah dituntut oleh undang-undang untuk hadir di kantor pencatatan pernikahan (semacam KUA di negeri kita –pent). Maka pergilah sang lelaki dan sang wanita ke kantor tersebut sebelum pernikahan tersebut berlangsung bersama dengan para saksi nikah. Terjadilah di sana ijab kabul. Apakah pernikahan ini sah secara syari’at? Apabila jawabannya tidak, apakah wajib bagi seorang muslim atau muslimah untuk mendaftarkan pernikahannya secara resmi (sesuai undang-undang) sebelum akad nikah yang syar’i? Perlu diketahui bahwa pencatatan semacam ini bermanfaat untuk memenuhi hak keduanya, baik si suami maupun si istri ketika terjadi konflik? (more…)
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Menikah Lagi Nggak Bilang-bilang..

Thursday, June 17th, 2010

aku pinjem gambar ini dari account FB Wanda Amalia.. ^^

Seorang wanita yang, walaupun telah menikah resmi dengan seorang pria beristri namun tanpa sepengetahuan istri si pria, adalah pihak yang lemah secara hukum.
Pernikahan tersebut pun tidak sah di mata hukum.

1. Pasal 3 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan: (more…)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)